KPU

Cek Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair Secara Serentak, Pastikan Nama Kamu Ada di DTKS Kemensos

Cek Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair Secara Serentak, Pastikan Nama Kamu Ada di DTKS Kemensos

Cek Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair Secara Serentak, Pastikan Nama Kamu Ada di DTKS Kemensos--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pencairan bansos BPNT dan PKH 2024 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan secara serentak untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2024 Tahap 1 Cair, Cek Rekening dan Daftar Nama Penerimanya Secara Online

Untuk pencairan via ATM Himbara sendiri, KPM akan menerima dana bantuan sesuai dengan kategori bansos yang diterima.

Adapun besaran nominal bantuan yang diterima oleh KPM akan berbeda-beda, hal ini bergantung pada golongan dan jenis bansos apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Cair Lagi, Cek 7 Kriteria Penerimanya, Pastikan Kamu Termasuk Salah Satunya

Untuk bansos PKH 2024, ada 7 kategori penerima bantuan dengan nominal yang berbeda, berikut kriterianya.

- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.00p per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

BACA JUGA:Alhamdullilah! 3 Daftar Bansos Ini Masih Cair di Tahun 2024, Peluang Buat Dapatkan Uang Gratis, Cek Segera

Sedangkan bansos BPNT 2024, tidak ada kriteria ataupun golongan tertentu, hanya saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan yang telah disebutkan, seperti WNI, bukan PNS, Polri, atau pun TNI, bukan pendamping sosial, sera tidak bergaji UMR/UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: