Caleg DPRD Provinsi Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, Diduga Ubah Perolehan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang digugat dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang oleh salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
KEPAHIANG, BETVNEWS - Diduga mengubah hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten KEPAHIANG digugat dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) KEPAHIANG oleh salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Seluma, Sejumlah Bahan Pokok Dijual dengan Harga Terjangkau
Yasrizal Kuasa Hukum Julian Tanel calon DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang dari Partai Gerindra menuturkan, KPU Kabupaten Kepahiang diduga melakukan pelanggaran melawan hukum.
Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, pihaknya menyebut bahwa adanya perubahan penginputan hasil C1 dan D1 oleh pihak penyelenggara.
BACA JUGA:Kasus Retribusi TKA Benteng, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
"Sebelumnya kita sudah 2 kali melakukan somasi, yaitu pada tanggal 4 dan 5 Maret kemarin. Namun dari pihak KPU dan Bawaslu tidak ada memberikan tanggapan dan hari ini kita melakukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negari Kepahiang," ungkap Yasrizal Kuasa Hukum Julian Tanel, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Safari Ramadan 2024, Pemkab Seluma Bakal Kunjungi 100 Masjid
Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Kepahiang, Kuasa Hukum Julian Tanel juga menuturkan, bahwa pihaknya akan menggugat KPU dan Bawaslu secara perdata.
"Gugatannya secara perdata, yang mana sesuai bukti-bukti yang ada. KPU diduga melakukan perubahan perolehan suara C1 dan D1 dan hal tersebut dibiarkan saja oleh pihak Bawaslu," terang Yasrizal.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Paparkan LKPJ Tahun 2023 di Hadapan DPRD Provinsi Bengkulu
Yasrizal juga menegaskan, dari data yang dimiliki dan berbagai bukti yang ada, perolehan suara kliennya di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang hampir sepenuhnya diubah.
"Sesuai prosedur, kita akan melakukan pendaftaran gugatan secara online hari ini juga dan diperkirakan dalam 24 jam akan keluar," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: