KPU

Pemkab Seluma Kaji Ulang Raperda Bumdes

Pemkab Seluma Kaji Ulang Raperda Bumdes

BETVNEWS,- Pemerintah Kabupaten Seluma, kembali mengkaji terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dimana pada saat ini banyaknya usulan dari desa untuk mengelola tanah perkebunan untuk dijadikan usaha Bumdes. Nurfadliya Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma, mengungkapkan bahwa saat ini didalam Bumdes telah diatur didalamnya, bahwa ada beberapa jenis usaha yang diperbolehkan, diantaranya jenis usaha sosial, rental, perdagangan dan lain sebagainya. "Untuk Bumdes tersebut, memang sudah diatur melalui peraturan yang ada, dan beberapa jenis usaha yang diperbolehkan seperti usaha sosial, rental, perdagangan," ucap Nurfadliya Kemudian untuk usulan Desa, yang menginginkan untuk mengelola perkebunan dengan memiliki tanah Bumdes tersendiri, menurut Nurfadliya pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian ulang terkait dengan hal tersebut, menurutnya jangan sampai ada yang menyalahi aturan terkait dengan Bumdes. "Terkait dengan usulan desa, melalui sinas PMD untuk memiliki lahan perkebunan sendiri, untuk usaha Bumdes, pihak Pemkab Seluma masih kaji ulang," sampainya lebih lanjut. Dirinya menambahkan, bahwa akan mengkaji lebih lanjut, terkait seberapa besar potensi yang dapat dihasilkan oleh Bumdes tersebut. Jika memang nantinya hasil kajian itu bisa diterima maka kemungkinan disetujui. Selain itu potensi tersebut juga berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh oleh Bumdes dan tidak ada terjadinya monopoli. "Intinya kita ingin lihat potensi dari Bumdes tersebut, dan seberapa besar keuntungan dan apakah akan berdampak monopoli," demikian tutup Nurfadliya (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: