3 Bandit Pembobolan Rumah Jalani Sidang Perdana
BETVNEWS,- 3 terdakwa kasus pembobolan rumah dan penadahan barang curian masing-masing bernama Bambang Irawan, Ade Surya, dan Iswandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada rabu (13/2) siang. Ketiganya didakwa melakukan pencurian dirumah milik warga di Kelurahan Sumur Dewa pada tanggal 8 November 2018 pukul 02.00 dinihari. Dalam dakwaan JPU terdakwa Bambang Irawan meminta terdakwa Ade Surya untuk mengabtarnya ke kawasan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa. Sesampainya dilokasi terdakwa kemudian melihat rumah korban, dan mencongkel jendela rumah menggunakan kayu. Ia kemudian mencuri 2 unit hp korban, dan menyerahkannya kepada terdakwa Ade Surya untuk dijual kepada terdakwa Iswandi seharga Rp. 200 ribu. Usai menjual, terdakwa Bambang membagi uang sebesar Rp. 100 ribu kepada terdakwa Ade Surya. Akibat dari kejadian tersebut, korban Syupriati terpaksa menderita kerugian Rp. 4,1500.000. "Perbuatan terdakwa sebagumana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," bunyi dakwaan JPU Dian Febianti. (Taufan Aj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: