KPU

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

Jaksa Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

BETVNEWS,- Kejari Bengkulu memusnahkan barang bukti pidana umum di halaman Kantor Kejari pada kamis (14/2) siang. Berbagai barang bukti diantaranya bahan kosmetik, pakaian, uang palsu, dan barang barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan  barang bukti lainnya berupa senjata api, senjata tajam, dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda. Tak hanya itu petugas juga memusnahkan sisa barang bukti ganja dan sabu, dengan cara diblender. Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan usak penandatanganan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menyatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. "Ini dimusnahkan setelah adanya perintah dari putusan pengadilan" jelas Emilwan. Adapun barang bukti ini berasal dari kasus pidana sejak bulan Desember dan Januari lalu. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: