Delapan Fraksi Setujui Lima Raperda Untuk Dibahas

Delapan Fraksi Setujui Lima Raperda Untuk Dibahas

BETVNEWS - Paripurna digelar DPRD Kabupaten Seluma Selasa (19/02) dengan agenda pandangan umum Fraksi DPRD Seluma, terhadap lima Raperda yang disampaikan oleh pihak Eksekutif kepada DPRD Kabupaten Seluma, guna untuk dilakukan pembahasan ke tahap selanjutnya. Kelima Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Raperda tentang Penanggulangan Narkoba, Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan sejenisnya, Raperda tentang Tata cara pembentukan Bumdes, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2015 tentang cara pemilihan Kepala Desa, Dimana dari penyampaian kedelapan Fraksi yang ada, semua Fraksi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke jenjang selanjutnya. Menurut Yos Sudarso Juru bicara Fraksi Demokrasi Kebangkitan Bangsa, pihaknya menyepakati untuk melanjutkan pembahasan kelima Raperda tersebut, karena memang berdasarkan urgensinya kelima Raperda ini sangat penting bagi Masyarakat Seluma. "Kita telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan kelima Raperda tersebut, karena memang urgen untuk masyarakat," sampainya. Setelah ini nanti, menurut Yos Sudarso kelima Raperda tersebut akan dibahas ke tingkat Komisi guna untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, setelah paripurna mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang diagendakan Rabu (20/02). "Setelah ini akan kita lanjutkan pembahasan ke tingkat Komisi, guna untuk melakukan pembahasan selanjutnya," ujarnya Setelah pembahasan di tingkat komisi, maka Raperda ini akan kembali dilaksanakan Paripurna, guna untuk meresahkan menjadi Perda, dan siap untuk dilakukan sosialisasi oleh pihak atau instansi yang berhubungan secara langsung dengan Raperda yang dirancang tersebut. "Setelah ini nanti, akan kita lanjutkan pembahasan di tingkat Komisi, untuk dilakukan pengesahan pada Paripurna selanjutnya," demikian ungkapnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: