Mantan Ketua DPRD Seluma Divonis 3 Tahun Penjara
BETVNEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa pagi (19/2) menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan jalan Nanti Agung - Dusun Baru kabupaten Seluma tahun 2013. Majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto dengan didampingi hakim anggota Agus Salim dan Henny Anggraini membacakan putusan terhadap 6 orang terdakwa. Keenam orang terdakwa masing-masing Husni Thamrin, Emrald Balaputra, Batra Noven, Tri Deska, Feri Andrian dan Eka Rosaria divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Oleh karena itu Husni Thamrin selaku terdakwa divonis dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, Emrald Balaputra dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Batra Noven dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta sibsider 2 bulan, Tri Deska dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, Feri Andrian dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan Eka Rosaria dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. "Apabila tidak puas maka bisa melakukan upaya banding dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir. Apabila menerima dapat disampaikan pada hari ini,” terang ketua majelis hakim setelah membacakan putusan. Sementara itu usai sidang yang menyatakan menerima putusan baru terdakwa Feri Andrian, sedangkan kelima orang lainnya menyatakan pikir-pikir. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: