Pemkab Seluma Menangi Gugatan atas Pencabutan Perda dari PT. PSP
BETVNEWS,- Pemerintah Kabupaten Seluma menang melawan PT. Puguk Sari Permai (PSP) dalam upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk membayar ganti rugi Rp. 104 Milyar, terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010, pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Seluma, Nurfadliya mengatakan bahwa putusan yang mengharuskan Pemkab Seluma membayar denda Rp 104 Miliar, atas pemutusan kontrak multi year terhadap PT PSP, sudah dianulir oleh pihak Pengadilan Tinggi Bengkulu, beberapa pekan lalu. "Kita saat ini sudah dibebaskan untuk pembayaran denda Rp 104 M, hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu yang telah menganulir putusan tersebut," ungkapnya. Disisi lain, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pemerintah Seluma masih diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,8 M, kepada pihak PT PSP, atas pekerjaan yang telah mereka kerjakan. "Kalau putusan MA tersebut, agar kita membayar Rp 8,8 M, saat ini kita sudah persiapkan melalui APBD," ujarnya Akan tetapi menurut Nurfadliya, saat ini pihaknya masih menunggu nomor rekening perusahaan, untuk membayar denda tersebut dan kelengkapan pembayaran lainnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: