Jelang Lebaran, MUI Tegaskan RPH dan RPU di Bengkulu Wajib Punya Sertifikat Halal

Jelang Lebaran, MUI Tegaskan RPH dan RPU di Bengkulu Wajib Punya Sertifikat Halal

Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Minggu 17 Maret 2024.--(Sumber Foto: CW2/BETV)

Seperti diketahui, rumah potong hewan dan unggas sebagai penyelenggara jasa penyembilahan hewan ternak wajib memiliki sertifikasi halal.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Kemudian lebih jauh, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

BACA JUGA:Liburan Sambil Belajar, Ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Kota Bengkulu

Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan dan unggas sebelum 17 Oktober 2024.

"Pada 17 Oktober 2024 seluruh rumah potong hewan baik punya pemerintah dan swasta harus segera memenuhi syarat sertifikasinya. Apabila tidak ada, akan ada sanksi pidana yang berlaku," pungkas Ketua MUI Provinsi Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: