Edwar Samsi Ungkap Masyarakat Belum Punya BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Pelayanan di RS, Ini Syaratnya

Edwar Samsi Ungkap Masyarakat Belum Punya BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Pelayanan di RS, Ini Syaratnya

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu hearing bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan hearing terkait pelayanan kesehatan semesta atau Universal Healtf Coverage (UHC) Provinsi Bengkulu yang sudah mencapai 97,19 persen, Senin 18 Maret 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU hearing bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan hearing terkait pelayanan kesehatan semesta atau Universal Healtf Coverage (UHC) Provinsi BENGKULU yang sudah mencapai 97,19 persen, Senin 18 Maret 2024. 

UHC itu memberikan jaminan kepada masyarakat memiliki akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Hanya saja, penanganan kesehatan tanpa BPJS Kesehatan itu, hanya untuk pasien yang benar-benar dinyatakan sakit.

BACA JUGA:Kabupaten Seluma Dapat Jatah 2.554 Kuota CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi SIP MM mengatakan, selama ini memang masih ditemukan adanya masyarakat yang mengeluhkan rumitnya mengurus BPJS dan pelayanan di Rumah Sakit (RS).

"Jadi UHC itu, hanya melayanani pasien yang betul-betul sakit di RS," terang Edwar.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Sinkronisasi Bersama Pusat

Ia menjelaskan, jika ada pasien yang membutuhkan penanganan cepat di RS, tetap segera mendapatkan pelayanan meskipun pasien tersebut belum terdaftar di layanan BPJS.

Nantinya, pasien cukup menyerahkan KTP ataupun KK dan surat keterangan tidak mampu. Setelah itu, pasien akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

"Ini yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai salah," terang Edwar.

BACA JUGA:748 PPPK Angkatan 2023 Sambangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sampaikan Penyebab NIP Tak Kunjung Terbit

Dikatakan Edwar, selama ini masyarakat mendapatkan informasi yang sering disampaikan Gubernur Bengkulu, bahwa masyarakat cukup membawa KTP ataupun KK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RS. Masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. 

"Kenyataanya tidak demikian, masyarakat tetap harus membawa KTP, foto dan surat keterangan tidak mampu," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Dua Pemuda Nekat Curi Kotak Amal Masjid Al-Amin Kota Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: