Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU akan membuka posko pengaduan pembayaran pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini, menindak lanjut Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
BACA JUGA:Pilwakot 2024, Pengamat Politik Unib Sebut Ada Dua Tipe Pemilih di Kota Bengkulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR tanpa harus dicicil kepada karyawan.
"Dalam regulasi, sudah jelas, THR tidak boleh bayarnya dicicil," ujar Syarif, Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Safari Ramadhan 1445 H, Bupati Seluma Sambangi Masjid Nurul Iman Desa Renah Panjang
Ia mengatakan, pembayaran THR itu nantinya berbeda dengan pekerjaan yang sudah lebih atau kurang dari 1 tahun bekerja. Bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun kerja, maka THR nya dibayar full satu bulan gaji. Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka THR-nya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional," ungkapnya.
BACA JUGA:3 Festival Tradisional Bengkulu Masuk KEN Tahun 2024, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah
Untuk pembayarannya, menurut Syarif, paling lama H-7 sebelum lebaran idul fitri. Artinya, perusahaan sudah boleh bersiap-siap mulai saat ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
"Jadi diwajibkan, paling lama H-7 lebaran sudah dibayarkan," tambah Syarif.
Untuk memastikan, semua karyawan di Bengkulu mendapatkan THR itu, Syarif menegaskan, pihaknya akan membuat posko. Nantinya setiap karyawan maupun perusahaan boleh berkonsultasi ke Posko pemantauan tersebut.
"Posko pemantauan kita buka, untuk memastikan THR dibayarkan sesuai aturan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: