9 Parpol Bersaing Langgar Aturan, PDIP Terbanyak

9 Parpol Bersaing Langgar Aturan, PDIP Terbanyak

BETVNEWS - Jika sebelumnya hanya ada lima Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang mana dalam hasil putusan bersama KPU bahwa dalam setiap Parpol hanya diperbolehkan memasang 100 APK. Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah bertambah lagi Parpol yang memasang APK melebihi kapasitas yang telah ditentukan, dimana sebelumnya hanya ada 5 Parpol dan saat ini sudah bertambah menjadi 9 parpol. "Saat ini sudah bertambah menjadi 9 Partai politik yang melakukan pelanggaran dalam hal pemasangan APK," ungkap Iwan Setiawan. Mengenai pelanggaran tersebut, saat ini pihak Bawaslu telah menyurati pihak KPU Kabupaten Seluma, guna dilakukan tindakan selanjutnya, karena memang berdasarkan leading sektornya bahwa untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran merupakan kebijakan dari KPU. "Kita sudah lakukan koordinasi dengan KPU, yang mana kita sudah sampaikan surat terkait pelanggaran pemasangan APK tersebut," ucap Iwan Sementara itu terpisah dari Bawaslu Seluma, Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, terkait dengan pemasangan APK tersebut, dan saat ini tengah dipelajari olehnya. "Iya memang kita sudah menerima surat tersebut, saat ini kita tengah mempelajari terkait dengan pemasangan APK tersebut," ujarnya Sarjan Efendi melanjutkan, bahwa sejumlah Partai Politik yang telah melakukan pelanggaran terhadap pemasangan APK tersebut, akan segera disurati oleh pihak KPU Kabupaten Seluma, untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap APK tersebut. "Nanti kita akan lakukan pemanggilan terhadap Parpol, guna untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tutup Sarjan Efendi Ini Daftar Parpol Yang Melanggar: 1. Pdip 497 2. Golkar 247 3. Nadem 239 4. GERINDRA 379 5. Perindo 239 6. Demokrat 126 7. PPP 136 8. PAN 223 9. PKS 145 (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: