KPU

Pelajar 15 Tahun Dicabuli Beramai Ramai, Bagini Kronologisnya

Pelajar 15 Tahun Dicabuli Beramai Ramai, Bagini Kronologisnya

BETVNEWS - Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap LS seorang pelajar 15 tahun warga Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara. LS diduga menjadi korban pencabulan oleh 20 orang yang kini masih dalam pengembangan dan pencarian aparat kepolisian. Peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada sabtu (04/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dijemput oleh tersangka MD dengan menggunakan sepeda motor untuk di ajak jalan-jalan. Tiba-tiba tersangka membawa motornya ke arah pondok kebun Desa Air Baus 1, dan ternyata dil okasi kejadian sudah menunggu tersangka lain yaitu IP, JD dan NV di bagian bawah pondok. Sesampainya di pondok, tangan korban ditarik dan dipaksa menuju ke dalam pondok bagian atas. Lalu korban disetubuhi oleh pelaku MD beserta rekannya secara bergantian. Setelah digauli, korban diantar oleh pelaku menuju pondok camat Desa Air Baus 2 Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara pada pukul 23.00 WIB. Sesampainya di dekat pondok camat, korban diseret oleh pelaku TK, IW, UL dan ZN untuk masuk ke dalam pondok dan lagi-lagi ingin disetubuhi. Namun hal tersebut tidak sempat terjadi karena korban melakukan perlawanan dan menangis, sehingga para pelaku meninggalkan korban sendiri di Pondok tersebut. Akhirnya korban berjalan sendiri untuk pulang ke rumahnya. “Diduga ini terjadi akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua. Dimohon kepada keluarga atau para pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila bertemu keluarga korban di jalan” Ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui kasat reskrim AKP Jufri. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan keterangan terhadap pelaku RN yang sudah ditangkap, didapatlah setidaknya 9 nama yang sudah diketahui indentitasnya, yakni RN (34 Thn), MD (16 Thn), IR (19 Thn), NV (17 Thn), JD (17 Thn), TK (27 Thn), IW (30 Thn), UL (16 Thn), dan ZN (18 Thn). Ke 9 pelaku ini merupakan warga Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara. Sementara 11 pelaku yang belum diketahui pasti identitasnya yakni AN, DS, MS, AT, RI, ML, YP, BR, RD, HL dan AB. Rencananya pres realise akan dogelar polres Bengkulu Utara pada Selasa siang (07/11). Para pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 285 KUHP. (Joko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: