KPU

Enam Parpol Usulkan Perubahan Aturan APK

Enam Parpol Usulkan Perubahan Aturan APK

BETVNEWS,- Sebanyak Enam Partai Politik menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.  Surat tersebut berisi tentang permohonan agar dapat merubah kesepakatan bersama, soal batasan pemasangan alat peraga kampanye (APK), yang dalam kesepakatan awalnya setiap Partai Politik hanya boleh memasang 100 APK se Kabupaten Seluma. Keinginan enam partai politik tersebut, bisa saja dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Seluma, asalkan dari seluruh Partai Politik peserta pemilu, setidaknya setengah lebih satu menyetujui keinginan dari beberapa Partai Politik tersbut. "Memang ada saat ini ada enam Parpol, yang telah menyampaikan surat kepada kita, untuk bisa merubah keputusan yang telah disepakati secara bersama, terkait dengan pemasangan APK yang hanya dibatasi 100 tersebut," ujar Sarjan Efendi Ketua KPU Seluma. Dan jika nanti sudah lebih dari setengah Parpol yang mengusulkan atas peraturan tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut agar bisa diplenokan secara bersama, untuk memutuskan hal tersebut. "Iya kalau memang semuanya sepakat, maka akan kita plenokan agar disepakati kesepakatan yang baru," ujarnya. Ia melanjutkan pihaknya sementara ini, akan mencoba memanggil keenam Parpol untuk membicarakan terkait dengan permohonan itu, agar hasilnya nanti dapat dimengerti sehingga bisa menentukan sikap. "Kita akan panggil dulu enam Parpol tersebut, sehingga akan ada hasil untuk penentuan sikap kedepannya," ungkapnya. Ini Daftar Enam Parpol Yang Mengajukan Permohonan perubahan, diantaranya: 1. PDIP 2. Gerindra 3. Perindo 4. Nasdem 5. Demokrat 6. PAN (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: