Dewan Kembali Hearing Bahas Auning Simpang Kandis
BETVNEWS - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bengkulu, selasa siang (07/11) menggelar hearing antara pihak ketiga yang membangun auning di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Simpang Kandis, Lurah dan Camat setempat, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Hearing ini sendiri guna membahas permasalahan berdirinya auning ilegal milik pedagang yang berada di atas lahan RTH, tepatnya di taman Simpang Kandis. Akmal Tanjung sebagai pihak ketiga yang membangun auning merasa dirugikan, lantaran sebelumnya ia mengantongi izin untuk mendirikan auning dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat selama 3 tahun. Namun sayangnya usai permasalahan berdirinya auning ini mencuat pasca disidak oleh anggota dewan beberapa waktu lalu, pihak kecamatan dan kelurahan malah mencabut sementara izin tersebut secara tiba-tiba dengan alasan melanggar perda tentang RTH. "Saya merasa dirugikan lantaran pembangunan itu memakan anggaran hingga puluhan juta. kalau memang tidak boleh kenapa diizinkan diawal dulu," ujar Akmal Tanjung. (Yudha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: