3 Nelayan di Kota Bengkulu Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap

3 Nelayan di Kota Bengkulu Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap 3 nelayan pengedar sabu di Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Ditresnarkoba Polda BENGKULU, menangkap 3 orang nelayan, yang juga bekerja sampingan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Para pelaku tersebut berinisial C-E-M (39), J-H (40) dan R-H (40) warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Kakak Beradik dan Pasutri Siri Pengedar Sabu

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit I Direktorat Narkoba, AKBP Joan Verdianto mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini setelah pihaknya mendapat informasi ada nya transaksi narkotika di TKP di Jalan Kalibaru Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu.

Setelah diselidiki, anggot polisi oun meringkus C-E-M di TKP, dan mengamankan 1 paket sabu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, serta Handphone dan motor pelaku.

Setelah diinterogasi, mengakulah C-E-M bahwa dirinya bekerja sama dengan J-H yang merupakan saudara pelaku dan mendapatkan sabu dari R-H.

BACA JUGA:Banyak yang Cari, Pria Asal Sumsel Edarkan Sabu di Provinsi Bengkulu

Kemudian petugas langsung menyergap dan mengamankan J-H dirumahnya di Jalan Al-Baroqah 2 Kelurahan sumber jaya.

Kemudian petugas pun dengan segera memburu dan mengamankan pelaku R-H dikediamannya di kawasan Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Setelah digeledah  petugas turut mengamankan 13 paket sabu, timbangan digital, dan uang Rp500 ribu di dalam rumah. 

BACA JUGA:Demi Beli Susu Anak, Ibu Muda Asal Curup Timur Jualan Sabu

"Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 3 orang nelayan yang diduga mengedarkan Sabu di kota Bengkulu, saat ini kami masih mendalami jaringan para pelaku," kata AKBP Tonny Kurniawan, Kamis 21 Maret 2024. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. 

(ANGGA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: