Kabur 16 Tahun, Mantan Pegawai BPD Dieksekusi Jaksa

Kabur 16 Tahun, Mantan Pegawai BPD Dieksekusi Jaksa

BETVNEWS,- Terpidana kasus korupsi pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun 1995 dan 1996 yang merugikan negara Rp.1.091.777.789, atas nama M. Taufik mantan pegawai BPD tiba di Kejati Bengkulu usai diamankan Tim Intel Kejagung dan Kejati di Jakarta. Ia telah kabur selama 16 tahun, pasca vonis 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003 silam. Ia juga didenda sebesar Rp. 3.000.000 subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp.341.777.789. Ia ditangkap di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, dan langsung diterbangkan ke Bengkulu pada rabu (27/2) siang. Tak ada satupun kata yang disampaikan oleh Taufik saat digiring petugas ke Kejati. Rencananya, Taufik akan langsung dibawa ke Lapas Bengkulu untuk menjalani hukuman. "Dieksekusi di Bentiring (Lapas Bengkulu). Masih ada 3 orang lagi yang belum dieksekusi" jelas Kordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: