KPU

Takbir Iringi Pembacaan Vonis UJH

Takbir Iringi Pembacaan Vonis UJH

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Selasa siang (07/11) Akhirnya Menjatuhkan vonis Kepada Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, selaku terdakwa kasus korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M Yunus. Junaidi Hamsyah terbukti bersalah, dan dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU selama 3 tahun penjara. Menurut majelis hakim tipikor Bengkulu yang diketuai Jonner Manik, atas tanda tangan SK Z 17 tersebut, negara telah dirugikan sebesar 369 juta rupiah. Karena keluarnya SK tersebut bertentangan dengan peraturan mendagri. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 dan permendagri nomor 61 tahun 2007. Tentang tim pembina. Terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair" Kata Jonner Manik. Suara takbir pun mengiringi pembacaan Vonis dari pengunjung sidang. "Allahu Akbar" sorak pengunjung saat hakim membacakan Vonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara. Sementara itu, isak tangis pun tak terbendung saat majelis hakim menutup persidangan. Isak tangis ini dari keluarga, para pengunjung, dan ibu-ibu majelis taklim yang juga ikut menyaksikan persidangan. Atas vonis ini, Kuasa hukum terdakwa Rodiansyah, mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Dirinya pun akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan keluarga. "Banding itu hak terdakwa. Tapi kami belum bisa memutuskan hal itu, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga" tutup Rodi. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: