61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

61 WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri. --(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, sebanyak 61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB BENGKULU diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kepala Lemabaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri, mengatakan dari total keseluruhan 96 orang WBP, sebanyak 61 orang akan mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.

"Dari 96 warga binaan, yang diusulkan untuk remisi khusus ada 61 orang," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran, BPBD Provinsi Bengkulu Siagakan Posko di Titik Rawan Bencana

Gayatri menjelaskan, remisi khusus Lebaran diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang sudah memenuhi syarat. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik selama di Lapas.

"Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, mengikuti program pembinaan yang diselenggarkan oleh Lapas dengan predikat baik, tidak sedang menjalani pidanan kurungan pengganti denda/uang pengganti dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas," jelas Gayatri saat diwawancarai tim BETVNEWS. 

BACA JUGA:Kadis Kominfotik Imbau Masyarakat Tidak Percaya Akun Facebook Palsu Gubernur Rohidin Mersyah

Usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga Surat Keputusan (SK) baru keluar H-5 Lebaran. 

Gayatri juga berharap, pemberian remisi ini dapat Memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri. 

"Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilakunya," ujarnya. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah: Generasi Muda Harus Jadi Pemimpin dengan Pengaruh Positif dan Track Record yang Baik

Tambahnya, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sudah diatur dalam keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999. 

Ketentuan inilah yang mengatur secara umum tentang remisi yang masih berlaku sampai saat ini. 

BACA JUGA:Kunjungi Masjid Fisabilillah, Bupati Seluma Paparkan Program Prioritas di Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: