Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Pejabat Seluma Mangkir dari Panggilan Polisi
AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, surat undangan pemanggilan terhdap terlapor telah dilayangkan, namun hingga saat ini terlapor belum juga memenuhi panggilan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap R-S. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," sambungnya.
BACA JUGA:Mutasi 139 ASN Rejang Lebong Dievaluasi BKN, Minta Pejabat yang Dimutasi Kembali ke Jabatan Semula
Oleh sebab itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban dari R-S untuk melapor.
"Silakan lapor jika merasa jadi korban, kita akan tindak lanjuti," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: