Empat Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu Divonis Berbeda

Empat Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu Divonis Berbeda

Empat orang terdakwa kasus korupsi pengguliran dana program Samisake pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 menjalani sidang pembacaan vonis.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Namun di persidangan, terdakwa Rustam Hamzah melalui kuasa hukumnya, Ranggi Setiyadi yang juga kuasa hukum dari J-U dan A-M menyatakan menerima atas putusan hakim.

Sedangkan J-U dan A-M menyatakan masih pikir-pikir.

"Klien kami menerima," sampainya.


(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: