Parlin Purba Siapkan Trik untuk Ancam Kontraktor
BETVNEWS - 3 orang saksi dihadirkan di persidangan Lanjutan kasus korupsi penerimaan suap, Parlin Purba Selasa siang (07/11). Yakni keterangan dari tim teknis Universitas Bengkulu, Dr Muhammad Fauzi, PNS Kejaksaan selaku tim Intelejen Ahlal Huda Rahman dan Yanto, Sopir terdakwa murni. Dalam kesaksiannya Ahlal Huda Rahman menjelaskan proses pengecekan di lapangan tidak ada Surat Perintah (SP) dari Kepala Kejaksaan dan dalam pengecekan di lapangan Parlin meminta kepada tim teknis untuk dibuatkan 2 laporan, yakni laporan yang benar dan yang tidak benar. "Saat itu yang turun ke lokasi pengecekan pengerjaan pembangunan rehabilisasi pengerjaan jaringan irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015/2016 tanpa adanya SP, pengecekan itu hanya berdasarkan inisiatif terdakwa Parlin Purba," kata Ahlal Huda Rahman dipersidangan. Setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilisasi bendungan dan irigasi Air Nipis Seginim tersebut, Parlin Purba juga langsung meminta kepada dirinya untuk mempersiapkan perlengkapan karena mau turun ke lokasi, mengecek pekerjaan bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII. Sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari tim JPU KPK. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: