Pemprov Bengkulu Perbolehkan Pakai Mobnas Untuk Mudik, Ini Ketentuannya

Pemprov Bengkulu Perbolehkan Pakai Mobnas Untuk Mudik, Ini Ketentuannya

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU memperbolehkan penggunaan mobil dinas (Mobnas) kepentingan saat mudik hari raya idul fitri 1445 hijriah atau tahun 2024 ini. 

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup  Pemprov Bengkulu boleh menggunakan Mobnas) sebagai sarana transportasi mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini.

BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi

"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silahkan, apalgi mobil dinas untuk  kegiatan silaturahmi," terangnya.

Ia menegaskan, penggunaan hanya boleh dilakukan khsus dalam area Provinsi Bengkulu atau antar kabupaten kota se Provinsi Bengkulu. Artinya boleh digunakan tujuan keluar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Safari Ramadan Pemprov Bengkulu 2024, Desa Sukamerindu Terima Bantuan hingga Rp500 Juta

"Boleh digunakan asal adalam Provinsi Bengkulu, penggunaan baik itu untuk berkunjung sesama aparatur pemerintah atau dengan masyrakat," ujarnya.

Gubernur Rohidin menambahkan, penggunaan Mobnas saat mudik baik untuk silaturahmi boleh saja. Namun yang bersangkutan  juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil milik daerah itu.

BACA JUGA:Ini Bocoran Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu 2024

"Boleh digunakan untuk kepentingan silaturahmi di dalam Provinsi Bengkulu. Dan tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.

Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak, dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beli X-Ray Rp1,5 Miliar untuk Pemberangkatan CJH Tahun 2024

"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dalam wilayah di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan," pungkasnya.
(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: