KPU

Terbukti Beri Fee Ke Gubernur, Jhoni Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Terbukti Beri Fee Ke Gubernur, Jhoni Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

BETVNEWS - Pengadilan negeri tipikor Bengkulu, rabu siang (8/10) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Jhoni Wijaya, yang merupakan pemberi fee proyek kepada Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti, melalui perantara Riko Can untuk selanjutnya diberikan kepada Lili Martiani Maddari, yang tidak lain merupakan Istri Ridwan Mukti. Majelis Hakim tipikor bengkulu, yang diketuai oleh Admiral, menjatuhkan hukuman penjaran selama 3 tahun 7 bulan penjara dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dalam bacaan putusan, hakim menilai Jhoni Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,  melanggar pasal 5 ayat 1 Undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Oleh karena perbuatannya itu, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 7 bulan penjara, dan denda Rp. 200 juta rupiah" kata Admiral. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK, selama 4 Tahun Penjara. Atas hal ini, JPU KPK pun masih akan piker-pikir apakah menerima atau tidak. "Kita akan laporkan dulu dengan tim. Baru kemudian kita akan putuskan apakah akan banding atau tidak" ujar Joko, Tim JPU KPK. Jhoni Wijaya sendiri merupakan kepala cabang PT. SMS (Statika Mitra Sarana) Bengkulu. Ia telah memberikan uang Rp 1 Milyar kepada Lily Martiani Maddari, melalui Riko Dian Sari, dengan tujuan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Namun sayang, transaksi itu dicium kpk, dan dilakukan OTT pada bulan Juni Lalu. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: