Dishub Kota Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

Dishub Kota Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

Dishub melarang penggunaan mobil pick up atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang ke tempat wisata yang ada di Kota Bengkulu saat libur lebaran. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota BENGKULU, Hendri Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya melarang penggunaan mobil pick up atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang ke tempat wisata yang ada di Kota BENGKULU saat libur lebaran

Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.

BACA JUGA:Bupati Sebut Pembagunan Jalan Inpres di Kabupaten Seluma Akan Dikerjakan Bulan April

Adapun landasan hukum terkait kebijakan tersebut adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tidak diperkenankan mobil angkutan barang seperti mobil pick up atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

"Untuk di hari raya kami melarang penggunaan kendaraan pick up atau bak terbuka mengangkut penumpang apapun alasannya. Tindakan pengemudi bak terbuka akan membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri, dan bak terbuka seharusnya di perggunakan untuk mengangkut barang, bukan mengangkut manusia," kata Kadishub Kota Bengkulu kepada BETVNEWS, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Jadi Menu Andalan Berbuka Puasa, Aneka Gorengan Laku Keras di Bulan Ramadan

Tambah Hendri, jika ada kendaraan bak terbuka dari luar kota yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka Dishub akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya yaitu memaksa kendaraan tersebut untuk putar balik.

Dishub juga menghimbau agar masyrakat menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi yang sesuai regulasi transportasi ketika ingin berlibur di Kota Bengkulu saat hari raya. 

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Tubuhmu dengan Mengonsumsi Teh Hijau, Cek Manfaat Lainnya Disini

"Pertama kita lakukan pembinaan, kemudian kita minta penumpang untuk turun dan setelah itu naik ke minibus. Ketiga, kita minta kendaraan ini putar balik dan tentu terakhir ialah penindakan dengan melakukan pengecekan kelengkapan surat-menyurat termasuk KIR dan kelengkapan lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:Jembatan Milik Pemprov Bengkulu Nyaris Ambruk, Desa di Kecamatan Kota Padang Terancam Terisolir

Selain itu, Hendri juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya secara pribadi atau bisa di Dinas Perhubungan bidang pengecekan transportasi.

"Lakukan pengecekan secara pribadi atau ke kami Dishub juga bisa deni kenyaman dan keselamatan kita semua saat berlibur nanti," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: