Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Babatan, 1 Orang Diamankan
Satresnarkoba Polres Seluma berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Seluma, pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Atas perbuatan nya MR Alias IW dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Serta dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dipidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: