KPU

Libur Selama 10 Hari Raya Idul Fitri, ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu

Libur Selama 10 Hari Raya Idul Fitri, ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, yang meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu agar masuk tepat waktu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan libur selama lebaran hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah/tahun 2024 ini tercatat selama 10 hari termasuk tanggal merah. Sehingga diimbau untuk masuk tepat waktu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

BACA JUGA:4 Titik Pohon Tumbang di Liku 9 Bengkulu Sebabkan Kemacetan

Dalam Keppres ditetapkan cuti bersama Idulfitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja, yaitu tanggal Senin 8, 9, 12, dan Senin 15 April 2024. Sedangkan Sabtu 6, 7 dan 13, 14 merupakan tanggal merah sehingga di estimasi selama 10 hari. Artinya, pada Selasa 16 April 2024, seluruh ASN sudah masuk kembali.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, yang meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu agar masuk tepat waktu.

BACA JUGA:Rumah Warga Ambruk Akibat Tanah Longsor di Kepahiang

"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak (red, inspeksi mendadak)," kata Gunawan.

BACA JUGA:Stok Gas Elpiji di Kota Bengkulu Jelang Lebaran Tercukupi

Ia mengatakan, saat ini telah memasuki libur lebaran. Mengingat edaran melalui Perpres tersebut, tanggal 16 Maret sudah masuk, maka setelah cuti bersama tidak boleh melakukan penambahan libur.

Diharapkan, bagi yang melakukan mudik, ditanggal 15 itu sudah tiba di Bengkulu, agar ditanggal 16 sudah bisa menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa. 

"Hari Selasa 16 April 2024 semua sudah kembali masuk kerja," ungkapnya.

BACA JUGA:Jalan Lintas Bengkulu Utara-Lebong Longsor, Mobil dan Motor Tidak Bisa Lewat

Lebih lanjut, kata Gunawan, jika ada yang menambah libur tanpa keterangan apapun, tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Untuk itu pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.

"Apabila tetap dilanggar dan tanpa ada keterangan apapun maka sanksi akan diberlakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: