Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024

Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024

Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menyalurkan kreativitas dan karya terbaiknya.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menyalurkan kreativitas dan karya terbaiknya.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggandeng BETV sebagai penyelenggara dengan kembali menggelar Lomba Cipta Jingle Pilkada dan Cipta Maskot Pilkada.

"Selain lomba cipta jingle dan maskot berhadiah puluhan juta, nantinya juga jingle yang terpilih akan dibuatkan video klip oleh Tim BETV," kata Jamal Mutahan, salah satu panitia lomba, Senin 8 April 2024.

BACA JUGA:Investasi Kedok Arisan Online, Mahasiswi Kota Bengkulu Tipu 310 Orang

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra mengharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih aktif saat pilkada nantinya.

"Diharapkan nantinya berbagai perlombaan yang akan digelar bisa menarik minat khususnya pemilih pemula," kata Dodi Hendra.

Sebagai informasi, tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Bengkulu, mencapai sebesar 86,72 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) atau sebanyak 1.494.828 jiwa yang terdaftar pada Pemilu 2024.

Adapun Lomba Cipta Jingle Pilkada 2024 ini bergelimang hadiah yang dapat diraih para pemenang yakni uang tunai dengan total mencapai Rp33.000.000.

Sedangkan untuk lomba Cipta Maskot Pilkada 2024, para pemenang berkesempatan memperebutkan hadiah senilai Rp17.000.000.

BACA JUGA:Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Raya Baitul Izzah Sudah Tutup, Segini yang Terkumpul

Ketentuan Umum Lomba Cipta Jingle dan Maskot Pilkada 2024

Ketentuan Umum;

1.Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya terbaiknya yang merupakan karya asli dan orisinal yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun.

2. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Provinsi Bengkulu (Hak Cipta), dan berhak untuk mengubah atau menyempumakan karyad guna kebutuhan sosialisasi Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: