14 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi Lebaran Langsung Bebas

14 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi Lebaran Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa dan Kadivpas menyerahkan remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah ke narapidana--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Suasana Hari Raya Idulfitri 2024 turut dirasakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA BENGKULU, dengan mengikuti salat Id berjamaah bersama petugas di lapangan Lapas BENGKULU pada Rabu 10 April 2024.

Salat Id di Lapas juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumam Bengkulu, Santosa, Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo didampingi Kalapas Bengkulu Yuniarto dan jajaran lainnya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Falihin

Usai salat Id, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian simbolis remisi khusus hari raya Idulfitri kepada 2.415 narapidana se-Provinsi Bengkulu.

Remisi sendiri merupakan apresiasi terhadap narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.

BACA JUGA:Jamaah Muhammadiyah Kota Bengkulu Tunaikan Shalat Idul Fitri di Jalan Soeprapto

Remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa didampingi Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo bahwa penyerahan remisi untuk warga binaan se-Bengkulu dipusatkan di Lapas Bentiring. 

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idulfitri meliputi 2.401 menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman penjara.

BACA JUGA:Paling Murah di Banderol Rp11 Juta, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S22 Ultra

14 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, meliputi 5 narapidana dari Lapas Kelas IIA Bengkulu, 3 dari Lapas Kelas IIA Curup, 1 dari Lapas Kelas IIB Argamakmur, 2 dari Rutan Bengkulu dan 3 dari Rutan Manna.

Narapidana yang langsung bebas ini dari kasus pidana umum (pidum) seperti tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Selanjutnya 32 narapidana korupsi dan 492 narapidana narkotika menerima remisi pengurangan masa tahahan sebagian.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebar di Lapas dan Rutan, dengan rincian lengkap sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: