3 WNA Asal Jepang Ditangkap Imigrasi

3 WNA Asal Jepang Ditangkap Imigrasi

BETVNEWS,- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, ditahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu, karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan bahwa ke 3 WNA telah melanggar penggunaan visa kunjungan, sedangkan aktifitas yang bersangkutan melakukan penelitian dan penangkapan kupu-kupu di kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya masing-masing bernama Masahiko, Yoshikawa Kobayashi, Mamoru Owada yang diamankan sejak kemarin (10/4)  hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Ketiga WNA ini diketahui tiba di jakarta kemudian pergi ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan memggunakan pesawat terbang. Selanjutnya dengan menggunakan jalur darat melanjutkan perjalannya ke Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 8 april 2019 lalu. "Kita belum melakukan deportase kepada yang bersangkutan dikarenakan kita masih melakukan pengembangan terkait kegiatannya, apabila ada unsur pidana maka kita serahkan kepihak kepolisian." terangnya. Sementara itu, untuk barang bukti berupa kupu-kupu yang berhasil di tangkap di duga telah dimusnahkan yang bersangkutan. Sehingga pihak imigrasi hanya mengamankan alat tangkap kupu-kupu, tabung plastik, alat penjepit, gunting dan cairan amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga. Ketiganya juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: