Curi Motor Tetangga, Warga Selupu Rejang Ditangkap

Curi Motor Tetangga, Warga Selupu Rejang Ditangkap

BETVNEWS,- Sat Reskrim Polsek Curup Kota, Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial R-S (30) yang diamankan dirumahnya di Desa Kampung Baru, Dusun V Selupu Rejang pada Selasa (9/4) kemarin. Kapolsek Curup Kota, Iptu. Untoro, menjelaskan berdasarkan laporan korban Anzwar Effendi (41), pihaknya langsung bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku dirumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku pun mengaku dan menunjukkan barang bukti motor hasil curian itu yang masih disimpan di semak-semak di kebun miliknya yang berada tak jauh dari kebun kopi milik korban dan 1 unit senapan angin. "Motor ini disimpan pelaku di kebun miliknya, tak jauh dari kebun milik korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri," ungkapnya. Sementara itu, R-S saat diwawancarai mengaku baru pertama melakukan pencurian ini dan motor ini akan digunakannya sendiri. "Baru pertama kali, rencananya untuk dipakai sendiri" akunya. Akibat perbuatannya, R-S yang berstatus telah beristri dan memiliki seorang anak ini pun harus meringkuk di sel Mapolsek, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (Abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: