Pemprov Bengkulu Tambah Libur Lebaran ASN 2 Hari, Ini Penjelasannya

Pemprov Bengkulu Tambah Libur Lebaran ASN 2 Hari, Ini Penjelasannya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Senin 15 April 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU memberikan tambahan libur lebaran Idul Fitri 1445 hijriah/2024 masehi bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi bahwa Pemprov Bengkulu mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Cari Lokan, Warga Desa Tanah Harapan Diterkam Buaya di Sungai Selagan

Sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

"Ya tentu kita juga mengikuti kebijakan Nasional sesuai dengan SE MenPANRB Nomor 1 tahun 2024," kata Gunawan, Senin 16 April 2024.

BACA JUGA:Terlanjur Mabuk Saat Arus Balik Mudik, Segera Atasi dengan 6 Cara Ini, Dijamin Ampuh

Dikatakan Gunawan, meskipun diberikan keringanan, ASN tetap bekerja dari rumah, atau Work From Home (WFH) selama 2 hari tersebut atau pada hari Selasa 16 April hingga Rabu 17 April. 

Kebijakan ASN WFH ini disebut untuk menghindari penumpukan arus balik lebaran. Karena aturan sebelumnya pada Selasa 16 April 2024 para ASN sudah mulai masuk kerja.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Milik Warga Dusun Tengah Habis Dilalap Si Jago Merah

Gunawan mengatakan, setiap OPD tepat harus melaporkan kehadiran ASN pada hari Selasa 16 April 2024 tersebut. Sehingga diharapkan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, sudah masuk kembali pada Selasa, 16 April 2024 tersebut setelah masa cuti lebaran. 

"Kita tetap melakukan pengecekan kehadiran masing-masing ASN setiap OPD," tuturnya.

BACA JUGA:Masih Buron, Inilah Perbedaan KKB Papua dan OPM yang Menjadi Pelaku Aksi Separatis Negara

Ditambahkan Gunawan, ketika ketetapan tersebut dilanggar tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Pihaknya juga terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama.

"Kalau ketetapan tersebut dilanggar tentu ada sanksi yang diberikan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: