KPU

Gerai MPP Seluma Masih Banyak Kosong, Hanya 3 OPD yang Mengisi

Gerai MPP Seluma Masih Banyak Kosong, Hanya 3 OPD yang Mengisi

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Seluma hanya tiga OPD yang baru mengisi gerai. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Arlan Aska mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Seluma hanya tiga OPD yang baru mengisi gerai. 

"Sejauh ini baru tiga OPD yakni Dinkes, Dikbud, dan Dinas lingkungan hidup (DLH)," ujarnya, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang

Pemerintah Kabupaten Seluma telah melaksanakan penandatanganan memorandum of understanding terkait penyelenggaran mall pelayanan publik di ruang rapat Bupati Seluma, Senin 25 Maret 2024 lalu.

Arlan Aska juga belum mengetahui apa kendala dari instansi OPD dan instansi vertikal belum mengisi gerai hingga saat ini.

BACA JUGA:Mediasi Ketiga, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Tambang Kuari di Desa Talang Alai

Pasalnya, sejak ditandatangani MOU oleh Bupati Seluma tentang penyelenggaraan MPP baik itu instansi vertikal maupun instansi di bawah naungan Pemkab Seluma. MPP ini diselenggarakan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan.

Bahkan pihaknya juga telah menyampaikan kepada 21 instansi vertikal maupun instansi di bawah naungan pemerintah daerah untuk secepatnya mengisi gerai yang telah disediakan.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Beri Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Lebong

"Kita belum mengetahui apa alasan mereka belum mengisi gerai yang sudah disediakan, tapi sudah kita sampaikan untuk mengisi dan katanya masih menunggu situasi," lanjutnya.

BACA JUGA:Rumah Beserta Mebel di Kaur Nyaris Hangus Dilalap Api

Adapun OPD atau instansi yang terdapat perwakilannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

2. Badan Keuangan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: