2 Perusahaan Perkebunan dan 1 Jasa di Provinsi Bengkulu Tidak Bayar THR Pekerja
Kepala Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan posko pengaduan THR yang dibuka dari tanggal 18 Maret sampai 4 April 2024 lebih bersifat konsultasi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) Provinsi BENGKULU menerima laporan 2 perusahaan perkebunan dan 1 perusahaan jasa tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah/2024.
Disampaikan Kepala Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, posko pengaduan THR yang dibuka dari tanggal 18 Maret sampai 4 April 2024 lebih bersifat konsultasi. Sehingga belum ada laporan.
BACA JUGA:Perusahaan BUMN PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Namun untuk laporan pekerja melaporkan melalui format link yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja yang disebarkan ke seluruh perusahaan se-Indonesia.
Kemudian dari rekapan Kementerian Tenaga Kerja, ada 2 perusahaan perkebunan dan 1 perusahaan jasa tidak membayarkan THR kepada pekerja.
BACA JUGA:Penataan Kawasan Pantai Panjang, Pedagang Dikelompokkan Jadi 4 Kategori
"Posko sifatnya konsultasi dan koordinasi, tapi untuk laporan Kementerian menyediakan link laporan pelanggaran THR. Sehingga pada hari pertama kerja kami menerima surat dari kementerian bahwa ada 3 perusahaan di Bengkulu tidak membayarkan THR pekerja," terang Syarif pada Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Muncul Isu Pergantian Seragam Sekolah, Ini Kata Dikbud Kota Bengkulu
Perusahaan ini beraktivitas di 3 wilayah yakni perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, kemudian di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Sedangkan perusahaan ini merupakan perusahaan swasta.
"Lokusnya di Seluma, Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong," kata Syarif.
BACA JUGA:Tarif Parkir di Kota Bengkulu Masih Normal, Bapenda: Selebihnya Itu Pungli
Lebih lanjut, kata Syarif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian Tenaga Kerja untuk untuk tindak lanjut kedepan. Namun menurutnya, biasa penyelesaian yang dilakukan klarifikasi ke perusahaan terlebih dulu, kemudian dan lainnya.
"Kita koordinasi ke Kementerian terlebih dulu. Tapi biasa yang kita lakukan klarifikasi ke perusahaan bersangkutan," tutur Syarif.
BACA JUGA:Dinas TPHP Sebut Harga TBS Sawit di Bengkulu Masih Stabil Pasca Idul Fitri 1445 Hijiriah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: