KPU

Pemkot Bengkulu Buka Rekrutmen PPPK Tahap ke-2 di Lingkup Dinas Pendidikan

Pemkot Bengkulu Buka Rekrutmen PPPK Tahap ke-2 di Lingkup Dinas Pendidikan

Zainal Azmi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu mengatakan, Kamis 18 April 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu tahun ini kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini disampaikan oleh Zainal Azmi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu mengatakan, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Balita di Seluma Bengkulu Diduga Terserang Penyakit Flu Singapura

Ia menyebut bahwa sebanyak pihaknya telah mengajukan 114 kuota untuk guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. 

"Di tahap kedua ini belum diketahui untuk pelaksanaan tesnya kapan. Kami juga menunggu keputusan dari Kemendikbud untuk informasi selanjutnya," ucap Zainal Azmi, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Strategi Politik PAN, Berencana Bangun Koalisi Besar Hadapi Pilwakot Bengkulu 2024

Untuk tahapan tes gelombang kedua ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja 3 tahun lebih atau honor 2 tahun lebih.

Bahkan honorer yang baru bekerja boleh mengikuti seleksi namun menggunakan sistem CAT. Kemudian untuk peserta di luar daerah juga dapat mengikuti tes. 

BACA JUGA:Mediasi Gugatan Julian Tanel ke KPU dan Bawaslu Belum Temui Titik Terang

Pada tahapan ini, Diknas Kota Bengkulu juga mengajukan rekrutmen PPPK untuk tenaga teknis dan TU.

"Untuk penempatan di tahun ini Diknas sendiri yang menentukan. Sementara penempatan dari pemerintah kota sesuai kebutuhan sekolah yang membutuhkan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana penempatannya berdasarkan sistem dari pemerintah pusat," tambah Zainal Azmi kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur Rohidin Mersyah Akan Tuntaskan 7 PR Pembangunan

Terkait dengan biaya pelaksanaan perekrutan PPPK 2024, kata dia, akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"DAU inilah yang digunakan kabupaten dan kota dalam perekrutan. PPPK ini nantinya juga akan memiliki gaji yang sama dengan PNS berdasarkan golongan," tutup Zainal Azmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: