Karyawan Kantin Rutan Malabero Bengkulu Selundupkan Sabu Ditangkap
A-M (29) warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu yang bekerja disalah satu kantin di Rutan Malabero Bengkulu ditangkap usai berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke konsumennya salah satu napi di rutan.--(Sumber Foto: CW2/BETV)
Sabu dari D-R diberikan kepada A-M sebanyak 2 paket kecil di Keluraha Penurunan.
Sabu dan pil ekstasi itu akan diserahkan kepada C-E yang berada di dalam rutan.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun jingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
(CW2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: