Tak Ada Sengeketa Suara di Seluma, Penetapan Caleg Terpilih Masih Menunggu Keputusan MK
Ketua KPU Seluma Hendri Arianda, Senin 22 April 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Usai pemilihan legislatif di Kabupaten Seluma pada pemilihan 14 Februari lalu, tidak ada perselisihan sengketa suara terkait calon legislatif (caleg) terpilih.
Meskipun tidak ada perselisihan dan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih dan jumlah kursi suara tetap, namun pihak KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
BACA JUGA:Bupati Petahana Seluma Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 2 Partai
"Kita masih menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK, dalam waktu dekat ini akan turun barulah bisa dilakukan penetapan," tegas Ketua KPU Seluma Hendri Arianda, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:DPD PDIP Provinsi Bengkulu Angkat Bicara soal Rekomendasi Cagub untuk Wagub Rosjonsyah
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada perselisihan sengketa suara, baik dari partai politik (parpol) maupun caleg di Kabupaten Seluma. Artinya kemungkinan seluruh peserta Pemilu sudah menerima.
Namun, penetapan caleg dan jumlah kursi di legislatif masih belum bisa dilakukan. KPU Seluma masih tetap harus menunggu tahapan di KPU RI yang saat ini masih dalam proses sengketa suara.
BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Bengkulu Bulan April Turun, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
"Tidak ada sengketa perselisihan suara. Baik dari parpol ataupun caleg yang bertarung dalam Pemilu di Kabupaten Seluma ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Tren Kasus DBD di Seluma Tak Kunjung Turun, Pemkab Pertimbangkan Status KLB
Jika memang sampai tahapan di MK rampung dan tidak ada sengketa perselisihan di Seluma, kata Hendri Arianda, maka penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kemungkinan sekitar akhir April atau awal Mei.
"Tinggal tunggu saja apa sampai akhir kalau tidak ada, namun tetap juga melalui pleno yang dilakukan KPU," sampainya.
BACA JUGA:Identitas 1 Mayat Mr X yang Tenggelam di Muara Jenggalu Terungkap, 1 Lainnya Belum Teridentifikasi
Ditambahkannya, kondisi ini akan berbeda jika ternyata ada sengketa perselisihan suara. Bisa jadi penetapan baru dilakukan di pertengahan atau akhir Mei. Tergantung proses di MK nantinya. Sebab, pihaknya menyesuaikan dengan proses di KPU RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: