Tok! 2 Raperda Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu

Tok! 2 Raperda Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dan Raperda tenang Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat paripurna DPRD Provinsi BENGKULU dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu semua sepakat 2 Raperda tersebut disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

BACA JUGA:Tak Ada Sengeketa Suara di Seluma, Penetapan Caleg Terpilih Masih Menunggu Keputusan MK

Hal ini dilakukan pengambilan keputusan dan penandatangan bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu disaksikan anggota, Senin 22 April 2024. 

"Dua Raperda telah kita sahkan menjadi Perda," kata Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah.

BACA JUGA:Bupati Petahana Seluma Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 2 Partai

Dengan disahkan 2 Raperda tersebut menjadi Perda diharapkan tata kelola kerarsipan dan Perpustakaan di Provinsi Bengkulu lebih baik.

"Sementara 2 Rapeda ditunda pengesahaannya karena masih ada pembahasan yang belum selesai," ujarnya.

BACA JUGA:DPD PDIP Provinsi Bengkulu Angkat Bicara soal Rekomendasi Cagub untuk Wagub Rosjonsyah

Gubernur Bengkulu, Rohidin Merssyah mengatakan, Raperda tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu belum disahkan karena masih perlu pembahasan lebih lanjut terkait pendangan dari pemerintah pusat.

"Raperda yang ditunda karena ada regulasi yang perlu penyesuaian terutama BMA terkait pandangan dari pemerintah pusat," sampai Rohidin.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Bengkulu Bulan April Turun, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Ia juga mengatakan, pentingnya pembahasan Raperda penanaman Modal dan Perizinan Berusaha segera diselesaikan karena menyangkut investasi di Provinsi Bengkulu.

"Saya rasa Raperda investasi perlu segera dilanjutkan pembahasannya karena menjadi landasan operasional kebijakan terbaru terkait perizinan dan investasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: