dempo

Riko Can Jual Mobil Penuhi Permintaan Parlin Purba

Riko Can Jual Mobil Penuhi Permintaan Parlin Purba

BETVNEWS - Pengadilan Negeri tipikor Bengkulu Selasa siang (14/11) menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Parlin Purba. Terdakwa sendiri merupakan Kasi III Intel Kejati Bengkulu, bawahan langsung Edi Sumarno, Mantan Asintel Kejati Bengkulu. 3 orang saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Mereka adalah Riko Dian Sari Dirut PT RPS, Edi Junaidi PPK Proyek rehabilitasi jaringan irigasi, dan Apip Kusnaidi PNS di BWSS VII. Dalam persidangan ini, Riko Dian Sari memastikan bahwa dirinya selaku Pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 dan 2016, diminta memberikan sebesar Rp. 150 juta. Uang itu atas permintaan Fauzi, kuasa pengguna Anggaran BWSS VII, atas desakan Parlin Purba dan Edi Sumarno. Namun karena tidak memiliki uang, Riko Dian Sari hanya memberikan uang sebesar Rp. 100 juta rupiah. "Mereka bilang proyek yang sedang saya kerjakan tidak sesuai spek. Laporan dari LSM pun sudah masuk, dan segera di tindak lanjuti. Karena tidak memiliki uang, saya menjual Mobil dan memberikan uang Rp. 100 juta kepada terdakwa" kata RDS, yang sering dipanggil Riko Can. Riko can juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan di RM Sederhana dengan atasan Parlin Purba, Edi Sumarno. Disitu, Edi menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan Riko Can bermasalah atas laporan pihak LSM yang dipimpin Agus Kisut. "Pertemuan itu dilakukan bulan April yang mulia. Pertemuan itupun berlansung singkat sekitar 30 menit. Disitulah Edi menjelaskan bahwa proyek yang saya kerjakan diduga bermasalah" Sambung Riko Can. Kekurangan Rp. 50 juta lagi lalu ditutupi oleh pihak BWSS VII, melalui saudara Apip Kusnaidi. Sehingga total uang yang diterima Parlin Purba dan Edi Sumarno. Sebesar Rp. 150 juta. Sementara itu, menurut saksi Edi Junaidi, PPK Proyek, yang merupakan bawahan Fauzi, mengakui adanya permintaan itu. Pertemuan saat itu dilakukan di rumah makan Aceh. "Benar yang mulia. Saat itu kami Ber 5, Ada pak Edi Sumarno, Parlin Purba, Fauzi, Apip Kusnaidi dan saya. Saat itulah pak Fauzi menyampaikan kepada kami bahwa mereka (Edi dan Parlin) meminta uang Rp. 150 juta." Kata Edi Junaidi di persidangan. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: