Ini Alasan Kejari Kembali Periksa 3 Mantan Pejabat Disperindag
BETVNEWS - Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pungutan liar pengenaan retribusi di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu. Tiga orang saksi diperiksa penyidik pada selasa (14/11) pagi. Ketiganya adalah mantan kadis perindag Kota Bengkulu Erwan Syafrial, mantan kabid pasar Hendri Kurniawan, dan mantan kepala UPTD pasar Jakfar Sidiq. Tiga orang saksi tersebut diperiksa penyidik di ruang terpisah. "Memang benar diperiksa. Terkait kasus pungli restribusi di pasar pagar dewa. Diperiksa supaya kasusnya terang berderang." Kata Oktalian Darmawan, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu. Seperti diberitakan sebelumnya, pungutan retribusi berupa uang listrik, kebersihan, dan keamanan sebesar Rp.3500 dilakukan di pasar pagar dewa, sejak tahun 2016 pasca tak lagi dikelola koperasi bangun wijaya. Pungutan tersebut tidak sesuai perda yang nominalnya hanya sebesar Rp.1500, namun justru tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. Penyidik juga menyebutkan bahwa dari pungutan yang dilakukan setiap hari kepada para pedagang, bisa meraup hingga 30 juta rupiah setiap bulannya. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: