KPU

Bawaslu Mukomuko Kembali Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu Mukomuko Kembali Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu

BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mukomuko Selasa (30/4) siang kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu atas laporan Alfian yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 17 April lalu diwilayah kecamatan Kota. Agenda sidang ini adalah mendengarkan tuntutan dan tanggapan dari pelaporan dan terlapor serta menghadirkan saksi dari pelapor. Dalam sidang terungkap bahwa pelapor bahwa menghadirkan 9 saksi untuk menguatkan tuntutan dari pelapor ini. Dijelaskan Alpian dalam keterangannya bahwa pihaknya menginginkan ada tindak lanjut dari pelaporan mereka dengan 3 poin tuntutan "Kita menuntut agar kpu melaksanakan psu di 3 desa dan satu kelurahan dalam kecamatan kota Mukomuko. Kemudian mengakomodir masyarakat kecamtan kota yang tidak bisa memberikan hak pilihnya untuk memilih dan memproses pihak pelaksana pemilu di beberapa tps dalam kota Mukomuko untuk diproses hukum" jelas Alpian Sementara itu, dalam tanggapannya Irsyad Kamaruddin selaku Ketua KPU membantah dan menolak tuntutan dari pelapor berdasarkan undang-undang yang ada. "Berdasarkan undang-undang pemilu yang berlaku kpu kabupaten Mukomuko telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dab koridor yang ada dan kami anggap tuntutan itu terlalu berlebihan" jelas Irsyad. Dari pantauan dalam persidangan persidangan berlangsung alot dan berjalan dengan pengaealan ketat dari pihak kepolisian. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: