4 Tersangka Kasus Jalan Enggano Ditahan
BETVNEWS - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa petang (14/11) akhirnya resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016. Mereka adalah Mantan Kabid Bina Marga Syaifudin Firman sekaligus PPTK, Dirut PT Gamely Alam Sari Elvina, Tamimi Lani Ketua Pokja Dinas PUPR, Muja Asman pengawas utama di Dinas PUPR, Lie End Jun selaku kuasa direktur, dan Samsul Bahri Mantan PPTK. Dari keenam tersangka tersebut, 4 orang tersangka diantaranya langsung ditahan, sedangkan 2 tersangka yakni Lie End Jun belum ditahan karena mangkir. Sedangkan Samsul Bahri sudah ditahan dalam perkara korupsi lain di Polda Bengkulu. "Khusus Samsul Bahri sudah ditahan Polda Bengkulu. Sedangkan Lie End Jun segera kami panggil lagi, dan kemungkinan dicekal" Jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. Berdasarkan penghitungan kerugian negera yang dilakukan BPK, proyek ini menyebakan kerugian negara 7 Miliar, dari total anggaran 17,5 Miliar rupiah. Diduga dari adanya mark up, fisik jalan akhirnya tak sesuai spek. Selain itu juga ada indikasi bagi-bagi uang dalam pelaksaan proyek ini. "Kami imbau yang masih memegang aliran dana, segera dikembalikan" Kata Aspidsus. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: