KPU

Pemkot Bengkulu Tarik Pajak dari Tenaga Kerja Asing, Tarifnya Segini

Pemkot Bengkulu Tarik Pajak dari Tenaga Kerja Asing, Tarifnya Segini

PLTU Bengkulu yang terletak di Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: CW2/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di wilayah klKota BENGKULU di wajibkan untuk membayar pajak pada daerah dimana dia bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Fahrozi mengungkapkan bahwa tercatat ada 116 orang TKA yang bekerja di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Berikut Update Harga Terbaru Sembako di Pasar Panorama Bengkulu Hari Ini

Menurut Firman sebanyak 22 orang TKA diantaranya sudah melaporkan diri untuk perpanjang visa kerja.

"TKA yang ada di kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang," kata Firman, Minggu 28 April 2024.

Artinya secara aturan retribusi pajak daerah tempat TKA yang sudah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja.

BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Melonjak Saat Musim Hujan, Capai 212 Kasus hingga Akhir April

Atau disebut juga dengan retribusi dana kompensasi dimana dana tersebut akan masuk pajak Daerah.

"TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi," sambung Firman.

BACA JUGA:Tunggakan Tagihan Listrik di Bengkulu Capai Rp9,5 Miliar

Kemudian dilanjutkan firman untuk aturan yang berlaku hitungan satu orang tenaga kerja asing akan di berlakukan pajak sebesar 100 US Dollar atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp1.500.000 per bulan.

Dana tersebutlah akan dibayarkan TKA ke kas daerah dan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

BACA JUGA:Harga Kopi di Provinsi Bengkulu Terus Melambung, Dinas TPHP Ungkap Penyebabnya

Kemudian juga Firman menginformasikan bahwa masih ada beberapa TKA yang akan habis visa kerjanya yaitu TKA di Teluk Sepang seperti yang di sampaikan Firman bahwa jika sudah habis dan melapor perpanjang disana akan dikenakan pajak nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: