Curi Motor untuk Beli Miras, Residivis Curanmor Asal Kota Bengkulu Ketangkap Lagi

Curi Motor untuk Beli Miras, Residivis Curanmor Asal Kota Bengkulu Ketangkap Lagi

Tim Opsnal Macan Muara Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian motor, pada Senin 29 April 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Muara Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian motor, pada Senin 29 April 2024.

Kedua pelaku tersebut, masing masing berinisial A-R (21) dan G-U (19), warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

BACA JUGA:561 PPPK Formasi Nakes 2023 di Bengkulu Utara Terima SK Pengangkatan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Noviaska mengatakan bahwa kedua pelaku ini kembali melakukan pencurian setelah baru keluar dari penjara September 2023 lalu.

"Keduanya merupakan seorang residivis dan spesialis pencurian sepeda motor, dan belum kapok juga mencuri di daerah wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu," kata AKP Noviaska, Senin 29 April 2024.

Kemudian dijelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan salah satu korban atas nama Okta Rahma Putri.

Korban melaporkan bahwa satu unit motor matik dengan nomor polisi BD 3295 NO miliknya raib saat terparkir di depan tempat ia bekerja di Sekre Komonitas Melia Kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu pada Minggu 28 April 2024.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal pun langsung melakukan pulbaket untuk melacak pelaku.

Dan akhirnya Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kampung Bali sedang pesta minuman keras (miras) dan pil samkodin dan langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti motor korban yang belum sempat dijual.

BACA JUGA:May Day Revolusi, Serikat Pekerja di Bengkulu Gelar Dialog dengan Gubernur Saat Nilai Tukar Rupiah Melemah

Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi setidaknya di 3 TKP, yakni di kawasan Rawa Makmur, Pematang Gubernur, dan Bentiring.

Dan dari aksinya tersebut, pelaku telah berhasil menjual satu unit motor dan digunakan untuk foya foya membeli miras.

“Dari pengakuan pelaku sudah beraksi di 3 TKP tapi kami baru menerima 2 LP (laporan) dan saat ini masih melakukan pemeriksaan,” sambung Kapolsek.

BACA JUGA:Volume Sampah di Kota Bengkulu Semakin Bertambah, DLH Kebut Perluasan TPA Air Sebakul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: