Ketua DPRD Seluma Dipanggil dalam Sidang Kasus Korupsi Sekretariat Dewan
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Selasa 30 April 2024. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dipanggil dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 yang akan digelar pada Kamis 1 Mei 2024.
Agenda sidang yang akan digelar di ruangan Pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas I A ini, juga menghadirkan dua pimpinan DPRD Seluma lainnya, yaitu Ulil Umidi dan Waka 1 DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pembentukan Pansus LKPJ Bupati 2023
Kejari Seluma melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, ketiganya akan dihadirkan saat sidang menjadi saksi atas dugaan korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp1,5 miliar pada 11 item kegiatan.
"Kamis ini tiga pimpinan akan menjadi saksi pada sidang lanjutan di PN Tipidkor Bengkulu," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Selasa 30 April 2024.
Lanjutnya, ketiganya akan menjadi saksi terhadap tiga terdakwa M. Hunsi mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK, dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun harus mencukupi semua bukti. Salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan," kata Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Bayi Laki-laki Tak Berdosa Ditemukan di Seluma
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, untuk mengetahui ada tersangka baru yang mengarah kepada unsur pimpinan Ketua DPRD Seluma dalam kasus korupsi sekretariat DPRD Seluma, saat ini Kajari masih menunggu fakta dari hasil persidangan.
"Tentunya, kita sebagai aparat penegak hukum mengutamakan alat bukti, ketika alat bukti itu mencukupi tidak menuntup kemungkinan bakal mengarah kesitu. Jika alat bukti itu tidak mencukupi, kenapa harus kita paksakan," sambungnya.
BACA JUGA:Nobar Laga Indonesia vs Uzbekistan, Ratusan Warga Padati Balai Raya Semarak Bengkulu
Maka dari itu, terkait kasus korupsi tersebut, Kajari masih terus mendalami dengan mencari untuk mencukupi semua bukti.
"Masih terus kita dalami untuk mencukupi semua bukti, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: