Korupsi Pengadaan Pakaian Jas, Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 14 Bulan Penjara
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Kaur, Asdyarman divonis 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi pengadaan pakaian jas di 49 Desa di Kabupaten Kaur yang bersumber dari APBDES Tahun Anggaran 2022.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Gelar Rapat Pembentukan Pansus LKPJ Bupati 2023
Sementara disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadansyah, DD Saputra Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menyakini bahwa kliennya tidak melakukan korupsi atau gratifikasi seperti yang diputuskan oleh hakim, melainkan melanggar perdata.
"Kami masih menyakini klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di voniskan olewh Jaksa ataupun hakim," sambung Bobby.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: