Tak Terima Hukuman UJH Lebih Ringan, JPU Banding
BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, telah Menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, selaku terdakwa kasus korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M Yunus. Junaidi Hamsyah terbukti bersalah sehingga dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU selama 3 tahun penjara. Akan tetapi, keputusan majelis hakim tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Jonner Manik, tidak serta merta diterima oleh JPU. Dimana Selasa malam lalu, JPU melayangkan Banding. Surat banding inipun sudah diterima Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan langsung meneruskannya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan nomor W8-U1/4742/Pid.Sus-TPK.01.10/11/2017. Perihal Laporan Perkara Banding An. Terdakwa Junaidi Hamsyah. Dimana surat ini ditandatangani langsung oleh Admiral Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Kelas I A. Sementara itu, Rodiansyah, penasehat hukum Junaidi Hamsyah, belum menerima surat pemberitahuan tersebut. Namun pihaknya menghormati Hak dari Jaksa tersebut. "Jika penuntut umum menggunakan hak hukumnya berupa upaya hukum banding, kami menghormatinya karena hal tersebut memang diatur dalam KUHAP. Tentu setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan tipikor pada PN Bengkulu, dan mendapatkan memori banding PU, kami akan mempersiapkan untuk membuat kontra memori banding JPU" ujar Rodi. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: