Modus Pinjam Motor, Tetangga Dipolisikan
BETVNEWS,- Polsek Maje berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pria berinisial R-O warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, diamankan di kediamannya pada jumat (10/5) pagi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepda motor dengan nopol BD 4574 DR dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari keterangan pelapor Murman warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje, mengatakan pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri ini pada tanggal 2 mei lalu pergi kerumahnya, dan kemudian meminjam motor korban, dengan alasan pergi sebentar ke jembatan Sawang Kecamatan Maje. Selang satu hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban, merasa di tipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maje. “Dihari Selasa tepat 2 Mei satu minggu yang lalu, saya mendatangi perpisahan anak saya di SDN 86 Kabupaten Kaur. Pelaku dengan tak bersalah mendatangi rumah saya yang kebetulan ada istri saya. langsung meminjam motor dengan alasan sebentar untuk pergi ke jembatan sawang. Sudah di tunggu beberapa hari pelaku tak kunjung mengembalikan motor miliki saya, karena merasa di tipu saya mengambil tindakan untuk melaporkan ke Mapolsek Maje,” Terang Korban Sementara itu, untuk kasus tersebut sudah di dalampi pihak kepolisian Polsek Maje. Dan pelaku langsung di amanakan ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penipuan dan penggelapan disangkakan pasal 372 atau 378 KUHP. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: