Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
BETVNEWS- Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan E-G warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung yang telah melarikan gadis yang masih berusia 15 tahun berinisial D-E. Pelaku ditangkap di Kabupaten Bengkulu Selatan di sebuah kamar indekos milik temannya pada Minggu (12/5) siang. Pelaku membantah telah membawa kabur korban, menurutnya D-E sejak Rabu lalu sudah berada di kos-kosan temannya untuk menginap, kemudian korban menghubunginya dan memintanya untuk mengunjunginya di kamar kos tersebut.
"D-E sejak Rabu berada disana pak (di kosan temannya), sedangkan saya baru hari kemarin pak pergi kesana sesuda makan sahur," sangkal E-G.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welli Wanto Malau, S.IK, M.H membenarkan penangkapan terhadap E-G, dan kini pelaku sedang dalam penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
"Iya anggota mengamankan pelaku, untuk sekarang pelaku sudah tiba di Polres Kaur dan sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan untuk proses lebih lanjut," Tutup Iptu WelliWanto Malau, S.IK, M.H.Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga D-E, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu siang. Awan Bache
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: