Masyarakat Sesalkan Aktivitas PT BSL Seluma Tidak Miliki Izin Lingkungan

Masyarakat Sesalkan Aktivitas PT BSL Seluma Tidak Miliki Izin Lingkungan

Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, akhir-akhir ini mengeluhkan adanya aktivitas pematangan lahan oleh PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di area tersebut.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi BENGKULU, akhir-akhir ini mengeluhkan adanya aktivitas pematangan lahan oleh PT BENGKULU Sawit Lestari (BSL) di area tersebut.

Pasalnya, aktivitas yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu terakhir ini, tidak melakukan izin lingkungan terlebih dahulu dengan masyakat setempat.

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas, Bahas Teknologi dan Inovasi Penanggulangan Bencana

Ketua BPD Desa Mekar Sari Kecamatan Sukaraja, Subroto mengatakan, bahwa pematangan lahan ini, tidak memiliki izin lingkungan dengan masyarakat terlebih dahulu.

Diketahui pembangunan pendirian pabrik CPO Kelapa Sawit oleh pihak PT BSL di area Desa Mekar Sari, Desa Kayu Arang, Desa Padang Pelawi dan Desa BP 2 Sukaraja ini, seluas 20 hektare lebih. 

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Bengkulu: Cadangan Persediaan Bantuan Aman

"Sejauh ini belum ada izin lingkungan dengan kami masyarakat mas. Dan saya pun juga sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat atas kinerja PT BSL ini," kata Subroto, Ketua BPD Mekar Sari, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Tim Basket U-18 Bengkulu Selatan Sabet Juara 1 dalam Turnamen Merdeka Cup Rejang Lebong

Untuk itu, pihaknya merasa dirugikan atas aktivitas perusahaan tersebut, seperti jalan masyarakat menjadi kotor dan becek, serta ditakutkan bangunan rumah masyarakat rusak akibat adanya pekerjaan dari PT tersebut. 

Sebab, jarak pematangan lahan dan rumah masyarakat ini hanya beberapa meter.

BACA JUGA:Berpeluang Masuk Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea, Ini Profil dan Biodata Elkan Baggott Sang Bek Andalan

Maka dari itu ia menegaskan, agar pihak bersangkutan dapat melakukan penghentian aktivitas pematangan lahan tersebut sementara waktu, sebelum pihak tersebut memiliki izin lengkap lingkungan. 

"Sempat kami pertanyakan untuk terkait izin lingkungan seperti apa, dan kami minta hentikan sementara waktu sebelum izin lengkap. Tapi nyatanya aktivitas tetap saja dilakukan," tambahnya.

BACA JUGA:Dinilai Membahayakan Keselamatan, Warga Minta View Tower Bengkulu Segera Dirobohkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: